Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kementrian
Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Surya Helmi mengatakan,
sekitar 500.000 kapal karam berada di sejumlah kawasan perairan laut
Indonesia.
"Menurut data UNESCO, setidaknya ada lima juta kapal
karam di seluruh dunia dan 10 persennya ada di Indonesia," kata Surya
Helmi di sela-sela Rapat Koordinasi Sinkronisasi Percepatan Pembangunan
Museum Maritim di Tanjungpandan, Belitung, Rabu.
Helmi
menjelaskan, Indonesia sangat kaya akan cagar budaya bawah laut yang
harus dilindungi. "Berdasarkan Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2010
tentang Cagar Budaya, pemerintah akan memberi sanksi berat bagi siapa
saja yang melakukan tindak pidana pemindahan atau perusakan Cabar Budaya
Indonesia," kata Helmi.
Oleh sebab itu, Helmi meminta nelayan
untuk tidak sembarangan mengambil benda-benda dari dalam laut tanpa
lebih dulu melaporkannya kepada pemerintah.
Pelanggaran terhadap
undang-undang tersebut akan dikenai sanksi pidana penjara paling lama
lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Senada dengan Surya,
Sekretaris Dewan Kelautan Indonesia Dedy H Sutisna menyebutkan potensi
ekonomi dari benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam (BMKT)
senilai 1,1 miliar dollar AS. "Diperkirakan ada 700 hingga 800 titik
potensi BMKT, tetapi baru 463 titik yang teridentifikasi," kata Dedy.
Sementara
itu, seorang peneliti asal Jepang, Profesor Akifumi Iwabuchi,
mengatakan, Indonesia sangat berpotensi mengembangkan taman budaya bawah
air karena banyak terdapat benda-benda bernilai arkeologis di laut.
"Misalnya
saja Belitung, ada dua buah kapal karam yang sangat berharga, tetapi
sayangnya benda-benda arkeologisnya sudah dijarah, yakni kapal dari
Dinasti Tang dan kapal Tek Sing," kata Akifumi.
Akifumi
menjelaskan, dengan teknologi yang tepat dan penelitian lebih lanjut,
taman budaya bawah air dapat dikembangkan di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar